PENYUSUNAN SOP P3K DI KANTOR HOTEL X UNTUK MENUNJANG PENANGANAN DARURAT
DOI:
https://doi.org/10.63545/juan.v1.i4.70Keywords:
SOP, P3K, kantorAbstract
Kantor atau perusahaan adalah tempat di mana pekerja menjalankan tugas-tugas agar memenuhi tujuan perusahaan. Maka dari itu, lingkungan kantor memiliki potensi risiko yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja. Hal ini didukung dengan data BPJS Ketenagakerjaan dimana pada tahun 2020 tercatat 221.740 kasus kecelakaan kerja. Jumlah ini meningkat pada tahun 2021 dengan 234.370 kasus, dan sepanjang Januari hingga November 2022 tercatat sebanyak 265.334 kasus. Data ini menunjukkan bahwa pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja kasar, pekerja kantoran, atau karyawan lainnya, menghadapi risiko kecelakaan kerja yang signifikan. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini berfokus pada penyusunan dan implementasi SOP P3K di Hotel X yang berada di Kota Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 hingga 23 Agustus 2024. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa adanya penerapan SOP yang komprehensif, pelatihan P3K yang berkesinambungan bagi karyawan, partisipasi aktif manajemen dalam penyusunan kebijakan P3K, serta evaluasi rutin untuk mewujudkan lingkungan kantor yang aman, sehat, dan terjamin untuk seluruh pekerja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Naufal Rafi Faras, Ermina Tiorida, Sri Raharso, Harmon Chaniago (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
CC Attribution-ShareAlike 4.0
						
							







